Zakat Via E-Card
Bermula dari berkembangnya jaringan ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automated Teller Machine), saat ini pembayaran apa saja dapat dilakukan via ATM dan konter yang menyediakan layanan mesin EDC. Kartu ATM pun semakin populer, hingga bisa digesek di EDC Swipe dan ditambah dengan pengaman PIN. EDC yang biasa digunakan untuk memproses kartu kredit pun didesign untuk mendukung kartu ATM. Banyak sekali konter memiliki mesin EDC yang dapat memproses kartu ATM atau biasa disebut juga sebagai Kartu Debit. Kemudian, seiring perkembangan, ATM dengan PIN ini mulai dinilai kurang praktis karena harus memasukan PIN yang butuh waktu untuk melakukannya. Disinilah cikal bakal konsep Uang Elektronik atau E-Wallet itu. Yaitu bagaimana membuat alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) ini lebih praktis tanpa menggunakan PIN.
BAZNAS bekerjasama dengan kalangan perbankan, menyediakan fasilitas pembayara melaui menu pembayaran zakat di ATM. Di masa depan, BAZNAS akan menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang sekaligus dapat berfungsi sebagai kartu Debit dan ATM, serta E-Wallet. Selain untuk pembayaran, data muzaki dan data history pembayaran zakat muzaki dapat diunduh ke dalam kartu elektronik tersebut untuk memudahkan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakatnya dimana saja dan kapan saja.
Kartu NPWZ BAZNAS
Leave a Reply