Zakat produktif yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 2016 berhasil mengurangi kemiskinan absolut dan meningkatkan kesejaheteraan mustahik. Program ini berhasil meningkatkan pendapatan mustahik hingga 27 persen dalam setahun.
Hal ini terungkap dalam hasil Riset Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas) yang dipaparkan dalam Seminar Nasional dan Publik Expose Indonesia Zakat Outlook dengan tema “Revitalisasi Peran Zakat dalam Mendorong Perekonomian Negara yang Berkelanjutan”, di Bogor, Selasa (12/12).
Riset Kajian Dampak Zakat pada 13 wilayah tersebut juga menunjukan bahwa selain aspek ekonomi, pendayagunaan zakat produktif berkorelasi positif terhadap peningkatan kondisi spiritual para mustahik.
Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, sepanjang tahun 2017, BAZNAS melakukan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui program-program pemberdayaan.
“BAZNAS di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/ kota berupaya meningkatkan layanan kepada para mustahik. Kini BAZNAS yang lebih aktif menjemput bola dan merespon cepat kebutuhan mustahik,” katanya.
Direktur Puskas BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan, jika dilihat dari nilai rata-rata pendapatan per bulan, para mustahik memiliki kecenderungan peningkatan yang positif dan signifikan yaitu sebesar 27% atau meningkat Rp2.660.770/ bulan menjadi Rp3.231.438/ bulan.
Di Kabupaten Sumedang, pendapatan keluarga naik hingga 119,20 persen jika dibandingkan dengan pendapatan sebelum program zakat produktif diimplementasikan di wilayah ini. Rata-rata keluarga penerima manfaat program ini memperoleh pendapatan Rp371.605 per bulan, lebih tinggi dari standar garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Rp 354.087.
“Penerima zakat ini merasakan dampak positif dari program yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Program zakat produktif ini berbeda di masing-masing wilayah. Di Sukabumi, misalnya, programnya adalah bantuan untuk modal toko kelontong.
Di Aceh, program zakat produktif dilaksanakan dengan membina 2.083 mustahik dalam berbagai kelompok usaha, seperti petani, pedagang, ternak dan industri rumahan.
Sedangkan di Gresik adalah pemberian modal bergilir tanpa bunga untuk pedagang kecil. Ada alat kerja dan bantuan peternakan.
Survey dilakukan dengan metode CIBEST untuk mengukur dampak distribusi zakat kepada para mustahik. Model CIBEST adalah model yang mengkombinasikan kuadran pemenuhan kebutuhan manusia material dan spiritual.
Kajian dilakukan di 13 provinsi responden sebanyak 2.656 responden sebagai sample wilayah pada akhir 2016 hingga awal 2017. Ke-13 provinsi tersebut ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, NTB, Kutai Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Riau.
Pada kuadran 4 atau kuadran kemiskinan absolut, dari 13 wilayah yang disurvei, 5 wilayah yang telah berhasil mengurangi angka kemiskinan absolut. Di Jawa Tengah (57%), Bantul dan Sijunjung (5%), Sukabumi (3%) dan Gresik (1%).
Untuk spiritual, kondisi awal spiritual mustahik sebenarnya sudah relatif baik. Ditambah lagi dengan adanya pemberian bantuan zakat produktif biasanya dalam bentuk pengajian, penerapan nilai-nilai keagamaan dalam aktivitas seperti saling mengingatkan untuk salat, puasa, zakat dll.
Leave a Reply